Search Suggest

Cara Shalat Bagi Seorang Musafir (Qasar dan Jamak)


Tuntunan cara shalat bagi seorang musafir

Dari buku : Shalat itu Indah dan Mudah (Buku Tuntunan Shalat)

Perjalanan merupakan suatu yang membuat fisik dan pikiran menjadi penat. Oleh karena itu, syariat mempersilakan  seorang musafir untuk melakukan shalat yang lebih ringan. Allah justru senang jika seorang hamba melaksanakan keringanan yang telah diberikan-Nya. Dalam hadits Rasulullah saw disebutkan:

وَعَنْ ابْنِ عُمَرِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ كَمَا يُكْرَهُ أَنْ تُؤْتَى مَعَاصِيْهِ (رَوَاهُ أَحْمَدُ)

Artinya: Dari Ibnu Umar r.a Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya Allah SWT senang jika keringanan-keringanan yang diberikan-Nya dikerjakan, sebagaimana Allah tidak suka jika kemaksiatan-kemaksiatan-Nya dikerjakan. (HR. Ahmad)

A. Keringanan Meng-qashar Shalat

Seorang musafir mendapat keringanan melakukan shalat qashar atau mempersedikit jumlah rakaat shalat. Qashar hanya bisa dilakukan untuk shalat empat rakaat menjadi dua rakaat. Tidak berlaku untuk shalat shalat maghrib (3 rakaat) atau shalat subuh (2 rakaat).

Shalat maghrib, tidak bisa di-qashar, karena shalat maghrib memang tidak bisa diparuh dua. Lagipula, shalat maghrib dijadikan witir (berjumlah ganjil) di (penghujung) siang hari. Pada akhirnya, ketika diparuh menjadi dua, maka nilai dari tujuan witir bisa hilang.

Sedangkan shalat shubuh tidak bisa di-qashar, karena ketika diparuh dua maka menjadi satu. Padahal dalam Islam tidak ada shalat satu rakaat, kecuali shalat witir. [1]

Definisi Qashar

Definisi dari Qashar, sebagaimana tertera dalam kitab-kitab fikih ialah: meringkas shalat empat rakaat menjadi dua rakaat. Apabila melihat definisi ini, kita bisa mengambil kesimpulan bahwa musafir yang sudah memenuhi persyaratan untuk meng-qashar shalat hanya bisa meng-qashar shalat rubâ’iyah (shalat yang hitungan rakaatnya berjumlah empat), yaitu shalat zhuhur, ashar dan isya’. Sedangkan shalat maghrib dan shubuh tidak bisa di-qashar.

Syarat-syarat Qashar

Untuk diperbolehkan meng-qashar seorang musafir harus memenuhi sembilan syarat:

1. Perjalanannya jauh (safar thawîl).
Maksudnya, perjalanannya itu mencapai jarak 2 marhalah atau 16 farsakh (48 mil) atau lebih. Mengenai konversi 2 marhalah ke kilometer, masih terjadi beda pendapat:

a. Menurut mayoritas ulama, 2 marhalah/16 farsakh adalah 119,99988 Km. Jika dibulatkan menjadi 120 km.
b. Menurut Kiai Ma’shum ialah  94,5 km.
c. Menurut al-Jurdani dalam Fath al-‘Allâm adalah 89, 40 km.
d. Menurut Majd al-Hamawi adalah  82,5 km.
e. Menurut Syaikh Daib al-Buqha adalah 81 km.
f.  Menurut Syaikh al-Kurdi dalam Tanwîr al-Qulûb adalah 80,640 Km.

Perjalanan sejauh dua marhalah ini tidak meninjau waktu, dengan artian, apabila jarak dua marhalah bisa dilalui dalam waktu yang singkat (dengan memakai pesawat, misalnya), musafir tetap diperbolehkan meng-qashar shalatnya. Penghitungan jarak tersebut diukur keberangkatannya saja, tidak dihitung dengan pulangnya.

2. Tahu bahwa qashar diperbolehkan.
Orang yang tidak tahu jika qashar itu diperbolehkan, maka qashar-nya tidak sah, sebab dianggap talâ'ub atau hanya sekedar bermain-main dalam melaksanakan ibadah.

3. Perjalanannya diperbolehkan (mubah).

Perjalanan mubah ini mencakup pada perjalanan yang wajib, sunnat dan makruh. Apabila perjalanan musafir adalah perjalanan maksiat (haram), maka ia tidak diperkenankan untuk melaksanakan qashar shalat. Sebab tujuan syariat memperbolehkan qashar adalah dalam rangka rukhsah (memberi dispensasi hukum). Sedangkan rukhsah tidak bisa dikaitkan pada kemaksiatan sebagaimana kaidah yang telah dirumuskan oleh ulama fikih: “Rukhshah tidak bisa dikaitkan dengan maksiat”.

Musafir yang tergolong maksiat ada tiga:

a. Âshî bi as-Safar. Yakni, tujuan pokok atau sebagian besar dari perjalanan tersebut untuk maksiat. Seperti tujuan mau melihat konser, bermain togel, atau sebagaimana orang perempuan yang keluar rumah dalam keadaan nusyûz (tidak taat kepada suaminya). Termasuk dalam klasifikasi ini adalah orang yang bepergian dengan tujuan melakukan kemaksiatan, namun di samping itu ia memiliki tujuan lain yang baik (bukan termasuk maksiat), seperti mau nonton konser sambil silaturrahim.

Setiap musafir yang bepergian dengan tujuan seperti ini, tidak diperbolehkan melaksanakan qashar kecuali apabila di tengah perjalanan ia bertaubat dan mengubah tujuan maksiatnya. Jika sudah demikian, maka musafir tadi boleh melaksanakan qashar, dengan catatan, sisa perjalanannya masih mencapai dua marhalah. Sebab awal perjalanannya dihitung dari tempat ia bertaubat, bukan dihitung dari tempat musafir berangkat (memulai) perjalanannya.

b. Âshî bi as-Safar fî as-Safar. Yakni, orang yang bepergian dengan tujuan baik namun di tengah perjalanan niatnya berubah menjadi maksiat. Seperti orang yang bepergian untuk silaturrahim, namun di tengah perjalanan niatnya berubah membeli nomor togel. Musafir seperti ini tidak diperbolehkan melaksanakan qashar shalat kecuali apabila dia bertaubat, maka boleh melaksanakan qashar shalat meskipun sisa perjalanannya tidak mencapai 2 marhalah. Hal ini berbeda dengan al-Âshî bi as-Safar seperti keterangan sebelumnya.

c. Âshî fî as-Safar. Yakni, orang yang bepergian dengan tujuan baik namun di tengah perjalanan melakukan kemaksiatan dengan tanpa mengubah niat asal. Seperti orang yang bepergian untuk mencari ilmu (untuk mengikuti pengajian, misalnya), namun di tengah perjalanan dia berpacaran. Musafir tipe ini diperbolehkan melakukan qashar shalat secara mutlak.

4. Memiliki tujuan

Memiliki tujuan yang sudah lumrah menjadi tujuan dalam perjalanan (ghardhun shahîh), seperti berdagang, ziarah, silaturrahim, dll. Jadi, apabila kepergiannya tidak memiliki tujuan ghardhun shahîh, seperti rekreasi atau sekedar jalan-jalan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan qashar shalat.

5. Tempat tujuannya jelas.

Yakni, musafir diperbolehkan melaksanakan qashar apabila tempat tujuannya jelas, dan tahu bahwa tempat yang dituju mencapai jarak 2 marhalah, meskipun tidak menentukan alamat detail dari tempat tujuan. Seperti halnya orang Bangkalan hendak pergi ke Jember, si musafir tidak harus menentukan Jember mana yang menjadi tempat tujuan.

Apabila tidak memiliki tempat tujuan yang jelas, seperti orang yang bingung (hâ’im) yang tidak tahu ke mana dia akan pergi, atau orang yang mencari barang/orang hilang yang masih belum diketahui tempatnya, maka musafir seperti ini tidak boleh melakukan qashar meskipun perjalanannya sudah mencapai 2 marhalah.

Termasuk dalam klasifikasi ini ialah musafir yang berstatus pengikut (ghairu mustaqil). Seperti istri yang ikut suami, atau pegawai yang ikut majikannya. Musafir model ini tidak boleh melakukan qashar. Akan tetapi terdapat perbedaan antara, musafir yang tidak punya tujuan jelas dengan musafir yang berstatus pengikut: yang pertama, tidak boleh melakukan qashar sama sekali meskipun perjalanannya sudah  mencapai jarak 2 marhalah; sedangkan yang kedua baru diperbolehkan melakukan qashar jika perjalanannya sudah mencapai 2 marhalah.

6. Tidak bermakmum kepada orang yang menyempurnakan shalatnya.

Musafir yang mau meng-qashar shalatnya disyaratkan tidak bermakmum kepada: 1) Orang yang tidak qashar, baik orang itu musafir atau mukim; 2) Musafir lain yang masih diragukan: apakah shalatnya di-qashar atau tidak.

Musafir yang meng-qashar apabila bermakmum terhadap salah satu dari dua orang yang disebut di atas, meskipun hanya dalam sebagian rakaat, tetap berkewajiban untuk menyempurnakan shalatnya. Namun apabila ia bermakmum pada musafir lain yang masih diragukan, apakah dia meng-qashar shalatnya atau tidak, dan si makmum menggantungkan niatnya seperti “Saya akan qashar apabila imam qashar, dan akan tidak qashar apabila imam tidak qashar”, maka ia boleh qashar apabila  ternyata imamnya qashar. Tapi apabila ternyata si imam tidak qashar, maka ia juga tidak boleh qashar.

7. Niat qashar ketika takbîratul ihram.

Seorang musafir yang mau melakukan qashar, harus niat qashar ketika takbîratul ihrâm. Contoh bacaan niat qashar adalah seperti:
·Lafal Niat qashar shalat zhuhur:

أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَأْمُوْمًا/إِمَامًا لله تَعَالَى.

Artinya: Saya niat shalat fardhu zhuhur dua rakaat dengan diqashar (jadi ma’mum/imam) karena Allah Ta’ala

Lafal Niat qashar shalat ashar:

أُصَلِّى فَرْضَ العَصْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَأْمُوْمًا/إِمَامًا لله تَعَالَى.

Artinya: Saya niat shalat fardhu ashar dua rakaat dengan diqashar (jadi ma’mum/imam) karena Allah Ta’ala

Lafal Niat qashar shalat Isya’:

أُصَلِّى فَرْضَ العِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَأْمُوْمًا/إِمَامًا لله تَعَالَى.

Artinya: Saya niat shalat fardhu isya’ dua rakaat dengan diqashar (jadi ma’mum/imam) karena Allah Ta’ala.

8. Tetap dalam perjalanan sampai selesainya shalat.

Di saat musafir melakukan shalat qashar, dia harus tetap berstatus sebagai orang yang sedang melakukan perjalanan, tidak mukim, sehingga apabila di pertengahan shalatnya si musafir sudah tidak berstatus musafir lagi, baik dengan niat mukim di tengah-tengah shalat  atau ragu: apakah dia niat mukim atau tidak, maka musafir tersebut wajib menyempurnakan shalatnya.

9. Menjaga dari hal-hal yang dapat menafikan niat qashar.

Musafir yang melakukan shalat qashar harus menjaga niat qashar-nya dari hal-hal yang dapat menafikan terhadap niatnya selama ia shalat, sehingga apabila dalam pertengahan shalatnya ragu, apakah dia niat qashar atau tidak, maka dia tidak boleh meng-qashar shalatnya dan seketika itu juga harus itmâm (menyempurnakan shalatnya menjadi empat rakaat).

Begitu pula apabila seorang musafir bermakmum, setelah mendapat dua rakaat, ternyata imamnya bangun, dan si makmum (musafir) ragu: apakah si imam bangun karena lupa atau malah untuk menyempurnakan salatnya. Nah, dalam kasus seperti ini, si musafir tetap harus menyempurnakan shalatnya.

-----------------

FOOTNOTE

[1] Lihat Hikmat at-Tasyrî’ wa Falsafatuh juz.1 hlm.94.

B. Keringanan Men-jama’ Shalat

Definisi Jama’

·Jama’ ialah mengumpulkan dua shalat dan dikerjakan dalam satu waktu. Shalat yang bisa di-jama’ ialah shalat zhuhur dengan ashar dan maghrib dengan isya’.  Sedangkan shalat shubuh tidak bisa di-jama’ secara mutlak. Jama’ terbagi menjadi dua macam: yakni jama’ taqdîm dan jama’ ta’khîr.

·Jama’ taqdîm ialah: mengerjakan shalat di waktu yang pertama. Semisal menjama’ shalat zhuhur dengan ashar, maka kedua shalat tersebut dikerjakan di waktunya shalat zhuhur.

·Jama’ ta’khîr ialah mengerjakan shalat di waktu yang kedua. Semisal men-jama’ shalat maghrib dengan isya’, maka kedua shalat tersebut dilaksanakan pada waktunya shalat isya’.

Seorang musafir bisa men-jama’ shalatnya jika berada dalam perjalanan yang diperbolehkan untuk meng-qashar shalat, seperti yang telah diterangkan di atas.

Syarat-syarat Jama’

a. Syarat-syarat Jama’ Taqdîm

Syarat-syarat jama’ taqdîm ada empat:

1. Tartîb (dilakukan secara berurutan).
Apabila musafir mau melakukan jama’ shalat dengan jama’ taqdîm, maka dia harus mendahulukan shalat yang punya waktu terlebih dahulu. Semisal musafir akan men-jama’ shalat maghrib dengan isya’, maka dia harus mengerjakan shalat maghrib terlebih dahulu. Apabila yang dikerjakan terlebih dahulu adalah shalat isya’, maka shalat isya’nya tidak sah. Dan, apabila dia masih mau melakukan jama’, maka harus mengulangi shalat isya’nya setelah shalat maghrib. Bahkan apabila setelah mengerjakan jama’ taqdîm secara berurutan, ia baru ingat bahwa shalat yang pertama tidak sah, maka secara otomatis shalat yang kedua tidak dianggap, sebab dengan begitu ia berarti tidak mengerjakan syarat jama’ taqdîm yang berupa berurutan. Namun, menurut pendapat yang shahîh, shalat tersebut dianggap sebagai shalat sunnat.

2. Niat jama’ pada waktu shalat yang pertama.

Apabila musafir hendak melakukan shalat jama’ dengan jama’ taqdîm, maka ia harus berniat jama’ pada waktu pelaksanaan shalat yang pertama. Jadi, selagi ia masih ada dalam shalat yang pertama, waktu niat jama’ masih ada. Namun, yang lebih utama, niat jama’ dilakukan bersamaan dengan takbîratul ihrâm.

Adapun contoh bacaan lafal niatnya:

a. Niat shalat zhuhur di-jama’ taqdîm dengan ashar:

أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعاَتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ مَأْمُوْمًا/إِمَامًا لله تَعَالَى.

Artinya: Saya melakukan shalat fardhu zhuhur sebanyak empat rakaat dikumpulkan dengan shalat ashar dengan jama’ taqdîm (menjadi makmum/imam)  karena Allah Ta’ala.

b. Lafal Niat shalat maghrib di-jama’ taqdîm dengan isya’:

أُصَلِّى فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعاَتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعِشَاءِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ مَأْمُوْمًا/إِمَامًا لله تَعَالَى.

Artinya: Saya melakukan shalat fardhu maghrib sebanyak tiga rakaat dikumpulkan dengan shalat isya’ dengan jama’ taqdîm (menjadi makmum/imam) karena Allah Ta’ala.

3. Bersegera (Muwalah).

Maksudnya, antara kedua shalat tidak ada selang waktu yang dianggap lama oleh ‘uruf (kebiasaan). Apabila  dalam jama’ terdapat pemisah (renggang waktu) yang dianggap lama oleh ‘uruf, seperti melakukan shalat sunnat, maka ia tidak dapat melakukan jama’.

4. Masih berstatus musafir sampai selesainya shalat yang kedua.
Orang yang men-jama’ shalatnya harus berstatus musafir sampai selesainya shalat yang kedua. Apabila sebelum melaksanakan shalat yang kedua ada niat mukim, maka tidak boleh melakukan jama’ sebab udzurnya dianggap habis.

Catatan: Diperkenankannya men-jama’ shalat, di samping harus memenuhi beberapa syarat yang telah disebutkan di atas, syarat-syarat yang ada dalam qashar juga harus terpenuhi semua.

b. Syarat-syarat Jama’ Ta’khîr

Syarat syarat jama’ ta’khîr ada dua:

1. Niat jama’ di waktu shalat yang pertama.

Waktu niat dalam jama’ ta’khîr ialah mulai masuknya waktu shalat yang pertama sampai tersisa waktu kira-kira memuat satu rakaat. Misalnya yang akan di jama’ ta’khir adalah shalat zhuhur dengan ashar, maka niat jama’ ta’khîr bisa dilakukan mulai masuk waktu zhuhur sampai tersisa waktu satu rakaat. Jadi, apabila seseorang yang hendak melakukan jama’ ta’khîr, namun tidak niat jama’ sampai waktu shalat yang pertama habis, maka orang tersebut berdosa dan shalat yang pertama menjadi qadha’, bukan jama’.
Pada saat melaksanakan shalat tidak perlu berniat jama’ lagi, cukup niat jama’ yang sudah dilakukan pada waktunya shalat yang pertama. Niat shalatnya seperti shalat biasa.

2. Tetap berada dalam perjalanan sampai selesainya shalat yang kedua.

Apabila sebelum selesainya shalat kedua, ia berubah status menjadi mukim (baik dengan niat mukim di tengah-tengah shalat  atau ragu: apakah dia niat mukim atau tidak) maka shalat yang pertama tidak jadi dan harus di-qadhâ’, hanya saja si musafir tidak berdosa.

Sedangkan tartîb (berurutan) dan muwâlat (bersegera) tidak menjadi persyaratan dalam jama’ ta’khîr. Dengan kata lain, musafir bebas memilih, shalat mana yang akan didahulukan, dan apakah ia mau melaksanakannya dengan muwâlat atau tidak. Akan tetapi ketika waktu shalat yang kedua sudah sempit maka ia wajib mendahulukan shalat yang kedua.

Keterangan: Sebenarnya, menurut sebagian ulama bolehnya melaksanakan jama’ tidak hanya untuk musafir saja, namun boleh juga bagi orang yang sakit keras, jika misalnya ia mengerjakan shalat satu persatu di masing-masing waktunya, maka sangat menyulitkan (masyaqqah syadîdah). Ini merupakan pendapat Imam Nawawi dalam kitab al-Majmû’ yang didukung oleh beberapa ulama yang lain.

Cara shalat yang paling ringan adalah melakukan jama’ ta’khîr zhuhur-ashar di akhir waktu ashar, lalu melakukan jama’ taqdîm maghrib-isya’ di awal waktu maghrib. Dengan demikian, seseorang bisa melakukan empat shalat itu hanya dengan satu kali berwudhu.

Jama’ Qashar secara Bersamaan

Orang yang berada dalam perjalanan bisa melakukan jama’ dan qashar sekaligus, asalkan sudah memenuhi syarat untuk melakukan keduanya. Dengan melakukan jama’-qashar sekaligus, maka seorang musafir setelah melakukan shalat zhuhur dua rakaat, ia langsung shalat ashar dua rakaat; atau setelah shalat maghrib tiga rakaat, langsung melakukan shalat isya’ dua rakaat.

Contoh bacaan niatnya sebagai berikut:
a. Lafal Niat shalat zhuhur di-jama’ taqdîm dengan ashar secara qashar.

أُصَلِّى فَرْضَ الْظُهْرِ رَكْعَتَيْنِ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ قَصْرًا ِللهِ تَعَالَى.

Artinya: Saya niat shalat fardhu zhuhur dua rakaat di-jama’ taqdîm dengan ashar sambil diqashar karena Allah Ta’ala.

b. Lafal Niat shalat ashar di-jama’ taqdîm dengan zhuhur secara qashar.

أُصَلِّى فَرْضَ الْعَصْرِ رَكْعَتَيْنِ مَجْمُوْعًا بِالْظُّهْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ قَصْرًا ِللهِ تَعَالَى

Artinya: Saya niat shalat fardhu ashar dua rakaat di-jama’ taqdîm dengan zhuhur sambil diqashar karena Allah Ta’ala.